Kamis, 04 November 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial
Ada Kaya ada Miskin, ada bangsawan ada budak, ada Brahmana ada Sudra. Ya begitulah berbagai fenomena yang bisa kita lihat dan kita ketahui dari kehidupan berbagai masyarakat yang heterogen. Terlihat seperti ada tingkat-tingkat dalam kehidupan sosial masyarakat yang sudah terjalin selama ini. Sebuah masyarakat tentu terdiri dari begitu banyak individu dengan latar belakang yang berbeda pula. Setiap individu-individu tersebut membentuk kelompok-kelompok sosial yang menyebabkan adanya stratifikasi atau suatu pelapisan masyarakat. Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan. Sedangkan pelapisan sosial atau Social Stratification dapat diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).

Pelapisan masyarakat telah terbentuk dari zaman dahulu kala, hal itu bisa kita lihat pada masa purba dimana mereka telah menentukan tingkatan-tingkatan seperti:
-Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan
kewajiban.
-Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak
istimewa
-Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
-Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar
perlindungan hukum
-Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
-Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

kebanyakan masyarakat memiliki pelapisan sosial, namun tidak semua masyarakat memiliki jenis-jenis kategori pelapisan sosial yang sama. Berdasarkan karakteristik stratifikasi sosial, dapat kita temukan beberapa pembagian kelas atau golongan dalam masyarakat. Beberapa masyarakat tradisional pemburu-pengumpul, tidak memiliki pelapisan sosial dan seringkali tidak memiliki pemimpin tetap pula. Oleh karena itu masyarakt seperti ini menghindari stratifikasi sosial. Dalam masyarakat seperti ini, semua orang biasanya mengerjakan aktivitas yang sama dan tidak ada pembagian pekerjaan. Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang berlapis-lapis di antara masyarakat yang primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya di dalam masyarakat yang sudah berkembang. Bentuk dan proporsi pelapisan di masyarakat yang telah maju bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada dimana-mana dan di sepanjang waktu.

Kemunculan pelapisan masyarakat disebabakan oleh dua hal:
-Terjadi dengan sendirinya, berjalan secara alamiah dalam masyarakat itu
-Terjadi dengan sengaja, telah ditentukan secara tegas wewenang dan kekuasaan
Selain itu pembedaan sistem pelapisan masyarakat juga dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan lain baik ke atau atau ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Misalnya pada masyarakat India membagi atas golongan Brahmana, Ksatria, Waisya, Sudra, dan Paria.

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempata untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya. Misalnya apabila kita berada di dalam pemerintahan maka kita memiliki kesempatan terhadap segala jabatan yang ada sesuai dengan kemampuan kita.

Kesamaan Derajat
Dengan adanya pelapisan sosial tersebut namun di Indonesia setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Undang-undang. Hal tersebut mengacu pada kesamaan derajat setiap masyarakat di Indonesia. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pada kenyataannya saat ini apa yang sudah ditetapkan oleh bangsa Indonesia dalam hal persamaan derajat masih belum terealisasi dengan baik. Masih terlihat jurang pemisah yang begitu besar antar setiap golongan masyarakat. Penting bagi pemerintah agar menyadari dan segera melakukan tindakan konkrit demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Stefanus Syauta 16110684

Sumber:
Harwantiyoko. MKDU Ilmu Sosial Dasar. 1997. Depok: Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar