Suatu negara tentu tidak bisa kita pisahkan dengan warganegara. Ya...karena di dalam suatu negara tentu ada warganegara yang mendiaminya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara adalah sama dengan warga negara. Akan percuma apabila suatu negara sudah memiliki sistem pemerintahan yang baik, fasilitas yang memadai, serta sumber daya alam yang melimpah namun apabila tidak ada yang menghuni, mengusahakan, serta menikmatinya. Menurut beberapa ahli arti negara adalah:
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Dari pengertian-pengertian yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara dan warga negara atau masyarakat memang tidak bisa dipisahkan. Hal itu dikarenakan negara bisa terbentuk karena adanya warganegara. Dalam suatu negara, orang-orang yang di dalamnya dapat dibedakan menjadi:
-Penduduk
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Penduduk warga negara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
b. penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
-Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Suatu negara tentu harus memiliki suatu tata cara untuk mengatur negaranya dan kehidupan warga negaranya atau yang disebut dengan hukum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Ciri-ciri hukum adalah:
-Adanya peraturan atau larangan
-Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
Suatu hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Beberapa sumber hukum formal dapat berasal dari:
-Undang-undang
Ini merupakan suatu hukum yang dibuat oleh negara dan memiliki kekuasaan hukum
-Kebiasaan
Ini berasal dari suatu perbuatan yang dihasilkan oleh manusia. Apabila adanya tindakan yang berlawanan maka dianggap melanggar
-Keputusan-keputusan hakim
Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan untuk hakim berikutnya yang menangani masalah yang sama
-Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh dua atau lebih orang dan mengikat
-Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat sarjana yang dikutip hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Indonesia sebagai negara yang telah berlandaskan hukum telah mempunyai aturan-aturan
dalam menata warga negaranya. Hal itu tercantum dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Kemudian Pasal 26 UUD 1945 tersebut dilanjutkan dalam penjelasan pada Pasal 62 UUD 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/ataus
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara
Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan
Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud,
dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada
waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui
kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak
mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
Kita telah mengetahui secara pasti bahwa sebuah negara akan tidak berarti apa-apa apabila tidak adanya warga negara di dalamnya. Dengan keberadaan warga negara di dalam suatu negara tentu perlu diatur kehidupannya sedemikian rupa, demi berjalan lancarnya setiap kegiatan yang terjadi di suatu negara tersebut.
Stefanus Syauta 16110684
Sumber:
Harwantiyoko. MKDU Ilmu Sosial Dasar. 1997. Depok: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar