ANAK INDONESIA MENCARI KEADILAN
Berbicara tentang anak, bayangan pertama yang terlintas dalam benak kita adalah
tentang benih yang baru tumbuh. Di pundaknya teremban harapan untuk masa depan. Selain
soal benih yang baru tumbuh, kita mungkin saja membayangkan tentang kelucuan dan
keceriaan anak. Harapan dan kegembiraan itu adalah dua hal yang benar-benar identik dengan
anak-anak. Kedua hal ini menyiratkan tentang harapan semua insan terhadap anak. Semua
orang pasti mengharapkan setiap anak akan tumbuh berkembang menjadi pribadi yang
berkualitas, berakhlak mulia serta sejahtera. Untuk itu, kita semua harus memastikan anak-anak
terlindungi dari berbagai ancaman dan halangan yang mengancam tercerabutnya hak mereka.
Kepada anak-anak inilah kita serahkan masa depan negeri dan dunia ini pada mereka. Oleh
karena itu, penting untuk memastikan kualitas anak-anak tersebut saat ini.
Terkait dengan pemastian kualitas tersebut, dibutuhkan seperangkat hak anak dan
perlindungannya. Undang-undang telah mengatur tentang apa saja yang menjadi hak anak,
sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undangundang
tersebut juga menyatakan bahwa hak anak melengkapi apa yang dimaksud dengan hak
asasi manusia sebagaimana termaktub dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas dasar berbagai undang-undang tersebut, kita harus memastikan adanya perlindungan
terhadap anak dan memastikan mereka dapat mengakses dan memanfaatkan seluruh hak-hak
anak tersebut. Di antara sekian banyak hak tersebut, salah satu hak yang yang harus
diperhatikan adalah ketika anak-anak tersebut berhadapan dengan hukum.
Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Pasal 16 UU Nomor 23 tahun 2002 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh
perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan dan atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Kalaupun
harus menghadapi penangkapan, penahanan, atau pemidanaan penjara, kesemuanya itu harus
ditempuh sebagai upaya yang paling akhir.
Terhadap anak-anak yang dirampas kebebasannya, mereka berhak untuk mendapatkan
perakuan secara manusiawi dan ditempatkan secara terpisah dari orang dewasa. Membela diri
dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam
sidang tertutup untuk umum. Sepertinya klausula ini digunakan untuk menerangkan hak-hak
anak yang diduga melakukan tindakan kejahatan. Sementara itu terkait dengan hak untuk
mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya serta hak untuk dirahasiakan, menjadi hak
anak baik dia sebagai pelaku ataupun korban kejahatan.
Semua hak ini diberikan terkait dengan berbagai tindakan prosedural yang dilakukan
terhadap anak. Undang-undang ini tidak memberikan aturan dan perlindungan tentang
bagaimana keadilan tersebut dicapai oleh anak-anak. Keadilan adalah sebuah kondisi yang
diharapkan dan diidamkan-idamkan oleh setiap orang. Jika anak tersebut menjadi korban dari
sebuah kejahatan, tentu keadilan bagi mereka adalah ketika mereka dapat meminta
pertanggungjawaban pidana dari sang pelaku, dan mendapatkan pemulihan hak. Sebaliknya
bagi pelaku, keadilan terjadi ketika ia mendapatkan hukuman yang bijaksana dengan
mempertimbangkan seluruh fakta yang terjadi baik tentang peristiwanya ataupun tentang latar
belakang kejadian yang membuat ia melakukan tindak pidana. Keadilan tidak akan terjadi,
ketika ia mendapatkan hukuman bukan atas sesuatu yang tidak dilakukannya, ataupun atas
interpretasi yang salah tentang apa yang dilakukan oleh anak.
Upaya untuk mendapatkan keadilan bagi anak, ternyata tidak tersedia secara serta
merta bagi anak. Keadilan adalah sebuah ikhtiar yang benar-benar perlu melakukan perjuangan
dan pengorbanan yang tidak sedikit. Anak-anak dibiarkan untuk berjuang dan bergelut sendiri
dengan upayanya untuk meraih keadilan. Sama sekali tidak ada mekanisme yang dapat
menjamin bahwa anak-anak ini mendapatkan perlindungan dari Negara. Tidak ada
keistimewaan. Setidaknya inilah yang bisa tergambar dari 4 (empat) perkara yang digelar dari
Gelar Perkara Menyambut Hari Anak Nasional 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar