TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Diskusi yang pertama tentang apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab
sosial terjadi pada tahun 1930-an di Amerika Serikat. Saat itulah istilah tanggung jawab
perusahaan atau corporate social responsibility lahir. Merrick Dodd menyatakan, bahwa
perusahaan-perusahaan besar mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat karena
perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kekuatan atau kekuasaan yang besar.
Sebaliknya Adolf Berle menyatakan, bahwa perusahaan itu adalah milik para pemegang
sahamnya dan oleh karena itu harus mengikuti kebutuhan-kebutuhan mereka saja. Posisi
yang dominan pada waktu itu menolak corporate social resposibility tercermin dalam
undang-undang perusahaan di Amerika Serikat : kepentingan utama para pemegang
saham. Setiap keputusan perusahaan ada di tangan para pemegang saham.
Para akademisi Amerika pada waktu itu percaya bahwa kepentingankepentingan
lain tidak menjadi perhitungan. Keutamaan shareholder ditentang oleh
pandangan yang menganut stakeholder theory. Teori pemangku kepentingan tersebut
mendorong ide bahwa perusahaan juga harus memperhitungkan kepentingankepentingan
dari stakeholder lainnya disamping pemegang saham. Konsep ini
berkembang di Jepang sebagaimana juga disebagian besar negara-negara Eropa.
Bertahun-tahun kemudian terjadi berbagai gelombang diskusi mengenai
tanggung jawab perusahaan, namun konsep tersebut masih menunggu terobosan
terakhir. Dapat dikatakan pandangan yang lebih terbuka terhadap tanggung jawab sosial
lebih besar di Eropa dari pada di Amerika Serikat, tetapi ada kesadaran yang terus
berkembang tentang perlunya tanggung jawab sosial perusahaan tersebut di Amerika
Serikat.
Perdebatan sekarang ini dimulai dengan terbukanya skandal bangkrutnya Enron
dan perusahaan-perusahaan lainnya di Amerika. Dalam konteks tingkah laku yang
menyimpang dari perusahaan dan berakhir dengan jatuhnya perusahaan-perusahaan
tersebut, seluruh sistem dari pengelolaan perusahaan, dari kerangka pengaturan sampai
dengan dasar-dasar moral, menjadi suatu pertanyaan besar dalam proses tersebut.
Adanya tanggung jawab sosial perusahaan mendapat dukungan.
Amerika Serikat mulai menyadari bahwa sistem yang sekarang ini tidak
sempurna. Peraturan-peraturan baru dikeluarkan yang intinya pengaturan yang ketat
untuk mencegah skandal yang sama terulang lagi di masa yang akan datang. Namun
demikian Amerika Serikat tetap pada prinsipnya dan tidak melaksanakan peraturanperaturan
apapun juga yang berkenaan dengan masalah-masalah sosial.
Konsensus hukum yang predominan mengenai tanggung jawab sosial
perusahaan di Amerika sekarang ini tidak berubah dari pandangan Adolf Berle beberapa
tahun yang lalu. Perusahaan tidak mempunyai tanggung jawab sosial yang spesifik
melebihi maksimalisasi keuntungan. Sebaliknya negara yang harus mempunyai
perhatian mengenai kesejahteraan sosial dari rakyatnya. Namun, bagaimanapun juga
seseorang berpihak kepada pendekatan masa lalu atau tidak, dapat dikatakan dengan
pasti : solusi ini tidak lagi berlaku dalam konteks ekonomi pada abad 21 ini, dimana
globalisasi telah merubah fokus.
Berdasarkan premisis, negara dapat membiayai proyek-proyek kemasyarakatan
dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang dibayar oleh perusahaanperusahaan
melalui pajak. Pendekatan ini dapat digunakan sepanjang perusahaan
tersebut hanya berhubungan dengan negara-negara yang sama dimana mereka
membayar pajak. Hal itu mensyaratkan bahwa negara yang sama mengatasi kelemahan
sosial dan mendapatkan pemasukan dari pajak. Namun, dalam gambaran ekonomi abad
21 ini, batas-batas nasional suatu negara hilang pentingnya. Perusahaan-perusahaan
multinasional bergerak didalam pasar-pasar yang berbeda, sebagian besar mempunyai
anak-anak perusahaan diberbagai negara yang berbeda. Akibatnya, uang yang diperoleh
perusahaan tersebut dibeberapa negara tertentu tidak selalu tinggal di negara tersebut
dan dengan demikian tidak ada penerimaan pajak oleh negara yang dapat dipergunakan
untuk menolong kelemahan sosial. Lagi pula, peraturan pajak yang modern dan teknik
akuntansi yang ”progessif” memungkinkan perusahaan-perusahaan mengurangi hutang
pajak mereka dengan akuntansi silang antara negara-negara dan anak-anak perusahaan.
Sebagai akibatnya banyak perusahaan-perusahaan yang mempunyai pendapatan kotor
triliunan dollar dalam kenyataannya dalam membayar pajak sangat kecil. Oleh
karenanya pendapat yang mengatakan bahwa bekerja dengan baik yaitu artinya, sematamata
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham harus dirubah dalam era
globalisasi ini.
Sebagaimana terlihat di atas dalam era globalisasi saat ini kekuatan negara
bangsa (nation state) berkurang. Karena negara kehilangan kemampuannya untuk
mendukung mengatasi kelemahan sosial, pertanyaan yang muncul adalah siapa yang
menggantikannya. Kekuatan bergeser kepada perusahaan-perusahaan multinasional.
Banyak diantara mereka mempunyai pendapatan kotor lebih besar dari pendapatan
negara-negara berkembang. Pengaruhnya yang amat besar dalam keputusan-keputusan
politik tidak dapat ditolak. Globalisasi telah menyediakan mereka kesempatan untuk
memperbaiki keuntungan dan menolong mereka mengambilalih negara bangsa pada
abad ke 21 ini. Akibatnya, perusahan-perusahaan ini harus memikul tanggung jawab
sosial yang semula ada ditangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar